News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Anak

Pasutri Pemilik Panti Diperiksa Polda Metro, Senin Pekan Depan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samuel Watulingas dan Yuni, pemilik Panti Asuhan The Samuels House di Gading Serpong, Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa Samuel Watulingas (50) dan Yuni Winata (47), pasangan suami istri pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home, Tangerang, pada Senin (8/3/2014) mendatang.

Keduanya diduga melakukan penganiayaan dan penyiksaan terhadap anak-anak di panti asuhan yang dikelolanya.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada Wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/2/2014).

Selain pasangan suami istri itu, menurut Rikwanto, pihaknya juga akan memeriksa seorang pembantu di panti tersebut.
Ketiganya, kata dia, diperiksa dengan status masih sebagai saksi.

"Untuk Samuel, istri dan pembantunya, akan dipanggil dan diperiksa Senin depan, sebagai saksi," tutur Rikwanto.

Menurutnya pihaknya sudah memeriksa sedikitnya enam orang anak panti asuhan The Samuel's Home, Tangerang, yang berada dibawah naungan Yayasan Kasih Sayang Bunda, Senin (24/2/2014) terkait dugaan penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan pihak panti asuhan.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, pihaknya menyimpulkan memang benar ada penganiayaan yang dialami anak-anak itu.
Walaupun begitu, katanya, pihaknya masih menunggu hasil visum untuk memperkuat hasil pemeriksaan mereka.
"Hasil pemeriksaan ada penganiayaan, namun kami meunggu visum dokter untuk jelasnya," kata Rikwanto.

Rikwanto menuturkan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan ketika mendengar isu-isu soal penelantaran anak-anak panti asuhan di The Samuel's Home, Summarecon Gading Serpong, Tangerang.

Menurutnya pada Jumat (21/2/2014) sekira pukul 17.00, polisi sudah mendatangi Yayasan Kasih Sayang Bunda atau The Samuel's Home.

Panti itu katanya merupakan panti asuhan bayi dan anak milik Chemy Watulingas, SH di jalan Kelapa Gading Barat Blok AG 15 No. 1 Rt 12 /02 kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Setelah tiba di lokasi katanya, mereka sudah dua minggu pindah ke alamat yang baru di sektor 6 Cluster Micheliaa, Summarecon Gading Serpong, Blok GC 10 No 1 Kec Kelapa dua Kab Tangerang.

Polisi, katanya, melakukan pengecekan tersebut bersama pelapor yang menduga ada tindak pidana penelantaran dan diskriminasi terhadap anak sesuai pasal 77 dan 80 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Kasus dengan nomor laporan Lp/139/II/2014/Bareskrim, tanggal 10 Februari 2014 itu kemudian dilimpahkan ke Dit Reskrimum Polda Metro Jaya tepatnya di subdit Renakta) tertanggal 19 Februari 2014.

"Pelapor atas nama GS melaporkan CW alias Samuel, terkait adanya 7 orang anak panti asuhan yang diduga dianiaya," kata Rikwanyo. Pada hari Jumat lalu, katanya, sudah lakukan visum et repertum, pada mereka. Lalu pada Senin (24/2/2014), enam dari 7 orang anak tersebut diBAP, di Subdit Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini