TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Pihak Panti Asuhan The Samuel's Home akan menggugat Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait terkait pemindahan anak-anak panti asuhan tersebut.
Kuasa hukum pemilik panti Samuel Watulingas, Roy Rening pada Selasa (25/2/2014) siang menuturkan bahwa tindakan Arist membawa anak-anak panti keluar pada Senin (24/2) siang kemarin adalah perbuatan melanggar hukum.
Roy menambahkan, sebagai seorang ketua lembaga perlindungan anak, sikap Arist sangat tidak profesional.
"Pak Arist datang tanpa membawa surat berita acara resmi, dan secara paksa membawa pergi anak-anak panti Pak Samuel. Ini sangat salah. Anak kecil kan bukan barang," kata Roy.
Roy mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan terhadap Arist ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kalau tidak salah rumah Pak Arist ada di Menteng. Makanya akan kami layangkan kesana," kata Roy. (Kar)
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster