TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Gayus T Lumbuun didampingi Profesor Surya, Salman Lutan, dan Dodo Iswara mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).
Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa kedatangannya kepada polisi dalam rangka melaporkan terkait isu putusan perkara antara Dewi Persik dan Julia Perez yang menyebut ada uang Rp 700 juta mengalir kepada dirinya.
Gayus pun langsung membuat laporan dengan diawali dengan permintaan penjelasan awal mengenai duduk perkara yang akan dilaporkan Gayus.
"Berita ini berasal dari Trans7 pada acara Hitam Putih. Itu awal kejadian, dimana ditayangkan gambar-gambar saya dan bukti transfer yang tentu saya katakan itu tidak benar. Itu diekspose berkali kali dan diikuti oleh media-media lain," ungkap Gayus di Mabes Polri Jakarta Selatan.
Tentu saja hal tersebut sangat mengusik kewibawaan Gayus sebagai Hakim Agung. Dianggapnya pemberitaan tersebut menimbulkan penistaan.
"Bagi saya ini pemalsuan, kemudian rekayasa yang tentunya kalau Trans 7 hanya meliput, ada sumber lainnya yang membuat transfer itu. Yang perlu diselidiki adalah siapa pembuatnya , siapa yang menggunakan, siapa yang turut serta dalam rekayasa ini. Tiga hal ini yang mungkin akan dilakukan, karena dimulai dari tayangan itu yang diikuti media lain," ungkapnya.
Ditanya siapa yang dilaporkan, sebetunya Gayus tidak mau menyebut nama, tetapi hasil diskusi dengan penyidik akhirnya diputuskan Dedi Cobuzier sebagai terlapor.
"Saya semula tidak menyebutkan siapa terlapornya, tapi teknis penyelidikan, ditentukan oleh Mabes Polri adalah Dedi Cobuzier yang menayangkan, menggunakan pertama bukti transfer itu pada acara hitam putih. Secara teknis penyelidikan mungkin diawali dan ditempatkan sebagai teradu," ungkapnya.
Kepolisian menerima laporan Gayus dengan Nomor Laporan Polisi 216/ 02/2014/Bareskrim tertangga 26 Febuari 2014 dengan pelapor Gayus T Lumbuun dan terlapornya Dedi Cobuzier dan pihak terkait lainnya. Dalam laporan tersebut tertulis bahwa diduga sudah ada tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah, pemalsuan dokumen, dan atau menyebarluaskan berita bohong seperti yang tertuang dalam pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 312 KUHP, serta pasal 263 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.