TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun meyakini dokumen yang menyebut adanya aliran dana Rp 700 juta kepada dirinya palsu. Demikian diungkapkan Gayus seusai membuat laporan ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).
"Saya meyakini dan saya mempunyai sejumlah dokumen yang saya serahkan itu palsu. Bukti yang kasat mata adalah ini e-banking personal, e-banking personal menurut undang-undang diantaranya surat edaran Bank Indonesia, itu hanya boleh Rp 50 juta untuk antar bank, pengirim, dan penerimanya yang berbeda bank. Untuk yang sama, itu Rp 100 juta. Ini tertera Rp 700 juta," ungkap Gayus.
Ia mengingatkan kepada Dedi Cobuzier sebagai pembawa acara atau produsernya supaya hati-hati dalam menggunakan hal yang belum tentu kebenarannya.
"Ketidakbenaran itu sangat menentukan penyiaran. Maka, untuk sebuah penyiaran diperlukan data tepat sehingga akibat yang timbul dari penyiaran itu harus diperhatikan," ungkapnya.
Dalam laporannya denga Nomor Laporan Polisi 216/02/2014/Bareskrim tertangga 26 Febuari 2014 tercantum Dedi Cobuzier dan pihak terkait lainnya sebagau terlapor terkait perkara tersebut. Gayus menyerahkan kepada kepolisian bila ada pihak lain yang terlibat dalam kasus yang dilaporkannya tersebut.
"Nanti Mabes Polri akan mengembangkan penyelidikan tadi, baru investigasi terhadap laporan. Jadi tadi itu masih sifatnya introgasi," katanya.
Dedi Cobuzier menjadi terlapor dalam kasus pencemaran nama baik, dokumen palsu, fitnah, serta penyebaran berita bohong terkait isu aliran uang Rp 700 juta yang mengalir ke Gayus Lumbuun selaku hakim agung yang memutus perkara Dewi Persik dan Julia Perez.