TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara dari LBH Mawar Sharon, Jecky Tengens, mengatakan sampai saat ini lokasi penganiayaan dan penyiksaan terhadap sekitar 30 anak Panti Asuhan The Samuel's Home yang dilakukan pengelola dan pemilik panti sama sekali belum disterilisasi polisi atau diberi garis polisi atau di-police line.
Karenanya Jecky mengaku khawatir, pelaku akan menghilangkan barang bukti dari lokasi kejadian itu.
"Sebab itu adalah tempat kejadian perkara. Untuk itu kami akan tanyakan ke polisi, kenapa lokasi TKP itu belum digaris polisi atau disterilisasi," kata Jecky saat mendampingi 10 anak korban penganiayaan dari panti asuhan tersebut untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/2/2014).
Jecky menuturkan lokasi penganiayaan yang dimaksud adalah lokasi panti asuhan yang lama yakni di Jalan Kelapa Gading Barat Blok AG 15 No. 1 Rt 12 /02 Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Sementara katanya sejak dua minggu belakangan ini Panti Asuhan The Samuel's Home pindah ke sektor 6 Cluster Michelia, Summarecon Gading Serpong, Blok GC 10 No 1 Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Menurut Jecky, ada sekitar 30 anak termasuk balita di panti asuhan itu yang diduga dianiaya dan disiksa pemilik panti yakni pasangan suami istri Chemy Watulingas (50) dan Yuni Winata (47).
"Belakangan saya melihat pihak pengelola panti mengambil sesuatu dari sana," kata Jecky.(bum)