News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Kejar Bos PNS Mafia Penjual Rusun Pinus Elok

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga yang bermukim di sekitar Waduk Ria Rio melakukan undian pengambilan kunci untuk menempati Rusun Pinus Elok yang disediakan untuk tempat relokasi di Kantor Kecamatan Pulo Gadung, Jalan Raya Bekasi, Pulo Gadung , Jakarta Timur, Sabtu (28/9/2013). 203 KK akan menempati 3 lantai di Rusun Pinus Elok pada Blok A2, A5, dan A6 sudah siap huni. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tribunnews.com, Jakarta — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menengarai masih banyak oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang menyalahgunakan kepemilikan rumah susun. Oknum PNS diduga ikut terlibat dalam praktik jual beli unit Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"Oknum ini bagian jaringan mafia. Kita incar big boss-nya," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Jaringan mafia yang dimaksud Basuki adalah PNS DKI yang masih belum dapat mengikuti gerak kinerja Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan nekat memperjualbelikan unit rusun. Menurut Basuki, apabila oknum itu berani mengakui perbuatannya, maka Pemprov DKI tidak akan memecat PNS tersebut. Meski demikian, Pemprov DKI telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung untuk mengusut permasalahan ini. Kerja sama itu dilakukan untuk mempertimbangkan tuduhan tindak pidana atas praktik menjual dan menyewakan aset negara.

"Kalau penyewa aset negara tidak punya NPWP (nomor pokok wajib pajak), Ditjen Pajak kejar pajaknya. Kalau kamu tidak bayar pajak, kan pidana," kata Basuki.

Pada upaya penyegelan unit rusun yang menyalahi aturan di Rusun Pinus Eloks, Kamis (20/2/2014), ditemukan adanya indikasi dugaan praktik jual beli rusun yang melibatkan oknum PNS DKI. Rusun Pinus Elok yang diperuntukkan bagi warga terprogram justru dihuni puluhan warga umum yang menempati rusun tersebut.

Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III Ledy Natalia menyatakan telah menyegel 44 unit rusun dari Pinus Elok A dan B yang menyalahi aturan karena ditempati oleh warga umum. Jumlah yang paling banyak terdapat di Pinus Elok A. Jumlah itu terdiri dari 10 unit rusun di Blok A1, 16 unit di Blok A2, 4 unit di Blok A3, dan 10 unit di Blok A4. Empat unit rusun juga disalahgunakan di Blok B2.

Ledy menyatakan, semua unit tersebut sudah disegel merah. Pada saat itu dirinya bertemu dengan warga yang melaporkan adanya indikasi jual beli rusun yang melibatkan oknum PNS DKI. "Ada warga yang langsung lapor dan semacam ada indikasi jual beli yang melibatkan PNS," ujar Ledy.

Ledy menanyakan kepada warga tersebut dan dijawab bahwa warga memperoleh kunci unit rusun dari seseorang dan membeli dengan harga tertentu. Dengan kejadian ini, ia menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini