News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

Ganja 500 Kg Asal Aceh Sempat Dikirim ke Kampus UI

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganja kering

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan 434 kg ganja kering, dari Aceh yang siap di edarkan di beberapa wilayah di Jakarta, Kamis (27/2/2014) malam.

Ganja tersebut disimpan tersangka TF di Cikupa, Tangerang, dibantu oleh AJ dan AN kekasih AJ, untuk diantarkan pada pembelinya yang diketahui adalah para mahasiswa.

Kepala Sub Unit I Subdit I Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Komisaris Polisi Dedi Suryadin menjelaskan 550 kg ganja tersebut diambil di sebuah pom bensin atau rest area. Kemudian disimpan di kediaman TF sebanyak 350 kilogram.

"Ada 200 kilogram yang dibawa oleh kurir (AJ) untuk disampaikan pada calon pembelinya dan saat kami tangkap Selasa 25 Februari 2014, diamankan 84 ganja kering di kontrakannya di Beji, Depok. Dari keterangan mereka, ganja itu dikirimkan ke UI dan UP," kata Dedi, Jumat (28/2/2014).

Kepada petugas, AJ mengaku telah berulang kali mengirimkan paket ganja ke dua kampus tersebut paling sedikit enam kilogram per pesanan.

Dalam setiap pengiriman ganja, tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp100 ribu per kilogram. Dalam satu hari, tersangka membawa hingga 40 kilogram ke tujuh lokasi berbeda.

"Dia juga mendapat fasilitas sepeda motor dari si pemilik narkoba yang masih buron, untuk mengirimkan narkoba itu ke beberapa lokasi," kata Dedi.

Dedi menuturkan, hingga kini pihaknya masih mengejar tersangka lain berinisial Zul yang hingga kini masih buron. Diduga Zul tengah berada di wilayah Sumatera Utara.

Bahkan jika ganja itu sudah habis, para tersangka langsung melapor kepada Zul untuk segera dikirimkan kembali dari Aceh untuk ditampung di Tangerang dan Depok.

"Barang bukti yang paling banyak kita temukan yakni di sebuah rumah di Tangerang. Rumah itu dijadikan sebagai tempat penampung ganja siap edar," tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka AJ, AM dan TF diamankan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat pasal 111, 112, 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang kepemilikan, menguasai dan mengedarkan narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini