Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap sanksi yang dipakai untuk menghukum para oknum yang memperjualbelikan rumah susun bukanlah sanksi Perdata, namun Pidana dengan hukuman yang lama.
"Kami mau pidana. Kan kalau tindakan pidana pencucian uang (TPPU 15 tahun penjara, biar nyaho saja dia di penjara 15 tahun," ujar Basuki atau akrab disapa Ahok, Jumat (28/2/2014).
Ahok juga berharap aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta Inspektorat Pemprov DKI Jakarta menyamakan persepsi mengenai sanksi yang harus dijerat kepada oknum yang memperjualbelikan rusun.
"Makanya harus samakan persepsi di inspektorat, polisi, jaksa. Supaya waktu digugat, jaksa enggak dibalikin lagi berkasnya. Kalau dia hanya gunakan Pasal jual beli itu, dia cuma kena maksimal Rp50 juta. Maksimal juga musti hakim yang putusin. Kita mau jerat mereka itu menjual aset negara, tindak pencucian uang, kita mau arahin ke situ," kata Ahok.
Hingga kini, mantan Bupati Belitung ini mengatakan pihaknya tengah mendata nama-nama oknum yang diduga melakukan praktik jual beli rusun tersebut. Ia menduga praktik ini terjadi di rusun Pinus Elok, Jakarta Timur serta di rusun Marunda, Jakarta Utara.