News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taufiqurokhman: Stop Kegiatan di Panti Asuhan Samuel

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sepuluh bocah Panti Asuhan The Samuels Home, Tangerang, yang diduga menjadi korban penganiayaan pengelola panti, mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/2/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyiksaan anak di Panti Asuhan 'Samuel', Tangerang, Banten, mengundang keprihatinan sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Taufiqurokhman.

“Saya sangat prihatin, meski pihak panti masih berargumentasi soal penyekapan dan penyiksaan tersebut. Tetapi UU Perlindungan Anak No 21 Tahun 2002, sudah terjadi indikasi ke arah penyiksaan. Ini artinya, sudah terjadi pengangkangan terhadap hak anak,” tegas Taufiq dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (1/3/2014).

Menurut Taufiq yang kini menjadi Caleg DPR Partai Demokrat, anak mempunyai hak untuk hidup layak dan bebas merdeka untuk mendapatkan pendidikan, kesempatan hidup layak, dan kesehatan. Kalau terjadi penyekapan, kata Taufik, itu berarti sudah terjadi pelanggaran dan dugaan tindak pidana.

“Saya secara pribadi dan sebagai anggota DPRD meminta pihak kepolisian menyelesaikan masalah ini secara tuntas.” ujarnya.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, bila memang sudah terbukti sudah terjadi tindak pidana terhadap anak di panti asuhan The Samuel’s Home tersebut, sebaiknya pihak berwenang mengambil tindakan tegas dan kalau memang perlu, segera ditutup saja panti asuhan tersebut.

“Segera stop kegiatan yang ada di panti tersebut. Dan kami dari DPRD meminta kepada Dinas Sosial Provinsi Banten untuk mengambil alih hak pengasuhan terhadap anak-anak yang masih ada di panti itu agar mereka mendapatkan hak untuk bisa tumbuh dan berkembang seperti anak-anak pada umumnya yang memiliki orangtua,” jelas Taufiq.

Terkait perizinan panti asuhan, bila terbukti tidak memiliki izin dan tidak sesuai mekanisme, penegak hukum harus memberi sanksi tegas kepada pemilik panti tersebut. Mengingat untuk mendirikan panti asuhan juga tertuang dalam UU No 11 tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial.

“Ada 74 permasalahan sosial yang diatur di dalam undang-undang itu, termasuk di dalamnya yatim piatu hingga pahlawan nasional. Itu menjadi tanggung jawab kementrian sosial,” papar Taufiq.

Sementara itu Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati mengimbau, masyarakat selalu bersikap waspada untuk mengatisipasi terjadi tindak kekerasan terhadap anak, terlebih di rumah-rumah yang dianggap sebagai panti asuhan.

“Kalau didiamkan, kasihan sekali anak-anak yang mengalami penyiksaan tersebut. Contoh kasus penyekapan para pembantu rumah tangga yang dilakukan oleh keluarga terhormat. Yah, saya miris aja mendengar pada zaman sekarang ternyata masih ada perlakuan yang seperti itu,” tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini