TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Unit Laka Lantas Satwil Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono menyebutkan, sopir Bus Mayasari Bhakti M57 jurusan Blok M-Pulogadung secara tiba-tiba terbakar di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2014) siang tak mengantongi Surat Izin Mengeudi (SIM).
Menurutnya, sopir bus bernomor polisi B 7390 BK tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kendati tidak mengantongi SIM, pengemudi bernama Hendra Puji Ilahi Putra (25) tidak ditahan. Pria beralamat Pulogadung Jakarta Timur itu hanya diperiksa sebagai saksi dari kejadian kebakaran bus tersebut.
"Tidak ditahan, itu kan kecelakaan murni kebakar saja, bukan dari kesalahan sopirnya. Cuma diperiksa sebagai saksi, busnya saja yang diamankan," kata Agung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/3/2014).
Sebelumnya diberitakan, bus Mayasari Bakti nahas itu terbakar sekitar pukul 13.48 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sebanyak 15 penumpang bus berhasil dievakuasi. Api yang membakar bagian belakang bus juga berhasil dipadamkan oleh warga sekitar.