TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa penyair dan sastrawan, Sitok Sunarto (46) alias Sitok Srengenge, Rabu (5/3/2014), atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan karena telah menghamili RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB-UI).
Sitok diperiksa mulai pukul 08.00 di Subdit Kamneg Direktorat Kriminal Umum. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, sampai sore ini, status Sitok masih tetap saksi serta terlapor atau belum menjadi tersangka. "Belum ada peningkatan status. Masih sebatas saksi," katanya, Rabu (5/3/2014).
Menurutnya pasal yang dijerat kepada Sitok belum ada penambahan, atau tetap pada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, sesuai laporan korban.
Mengenai permintaan pihak korban atau RW, agar Sitok juga dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi perempuan yang tidak berdaya, Rikwanto mengaku pihaknya membutuhkan saksi ahli dalam hal ini.
Setidaknya, kata Rikwanto, ada 3 saksi ahli yang sedang dimintakan referensinya untuk kemungkinan penambahan pasal pada Sitok. "Keterangan ahli sedang dimintakan yakni kriminolog, ahli forensik dan ahli pidana," katanya.
Menurutnya dengan bantuan saksi ahli itu akan diketahui apakah yang terjadi antara Sitok dan korban suka atau suka atau ada pemerkosaan atau kekerasan seksual. ''Apakah suka sama suka atau benar ada pemerkosaan, bisa diketahui dari keterangan ahli," ujarnya.
Rikwanto, menjelaskan secara konvensional pemerkosaan masuk dalam ranah fisik. Namun, dalam kasus RW, menurut Rikwanto, secara fisik hal itu tidak tampak dan yang tampak justru secara psikis. "Inilah yang membuat polisi butuh pendalaman lebih jauh," katanya.
Sebelumnya Kuasa Hukum RW, Iwan Pangka berharap dalam pemeriksaan pada Sitok, polisi menjerat Sitok dengan Pasal 285 KUHP dan 286 KUHP tentang kekerasan seksual.
"Klien saya berharap polisi memeriksa Sitok secara detil dan komprehensif sehingga unsur pasal 285 dan 286 KUHP tentang kekerasan seksual dapat terpenuhi dan langsung digunakan untuk menjerat Sitok," kata Iwan.
Iwan mengaku ia dan kliennya RW, mengapresiasi langkah penyidik yang akhirnya memanggil dan memeriksa Sitok.
Ia juga meminta Sitok secara jujur mengakui kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap RW dan berani bertanggungjawab menghadapi proses hukum terhadapnya.
"Dan tidakĀ berlindung pada alasan, alibi serta dalih tertentu," katanya.
Seperti diketahui RW bersama kuasa hukum dan dosen Universitas Indonesia (UI), melaporkan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013 dengan tuduhan Pasal 335 atau perbuatan tidak menyenangkan karena Sitok telah menghamili RW. Saat melapor, RW tengah hamil 7 bulan.
Menurut Iwan, Sitok, sudah beberapa kali menyatakan keinginan melakukan perdamaian. Namun, katanya, yang pasti setelah pihaknya melaporkan Sitok, penyair itu sama sekali tidak ada langkah komunikasi dengan pihak korban.
Iwan menegaskan kliennya RW menolak keras perdamaian dan berharap kasus ini diproses hukuk. Ia beraharap Sitok tidak mempersulit proses hukum demi masa depan dan pemulihan psikis RW.
"Keadilan bukan hanya akan berdampak positif kepada RW sebagai korban Sitok tapi juga mungkin korban kekerasan seksual lainnya," kata dia.(Budi Malau)