News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Tidak Hadir, Sidang Dul Ditunda

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan terdakwa AQJ alias Dul (13), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda sampai dengan Kamis (20/3/2014) depan. Sidang ditunda karena tidak ada satu pun saksi yang hadir dalam persidangan.

"Sidang tadi sudah kita langsungkan atas AQJ sebagaimana pemeriksaan anak dalam keadaan tertutup. Tadi seharusnya memasuki pemeriksaan saksi. Setelah dinyatakan dibuka, kemudian majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi. Ternyata jaksa belum bisa menghadirkan saksi," kata Kepala Humas PN Jaktim Djaniko Girsang kepada wartawan di kantornya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/3/2014).

Djaniko menyebutkan, majelis hakim akan kembali menggelar sidang dua minggu kedepan.

"Sidang kami lanjutkan Kamis 20 Maret 2014, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk itu kita harapkan jaksa dapat menghadirkan saksi dalam tenggang waktu itu," jelasnya.

Seperti diketahui, AQJ sendiri dijerat dengan tiga dakwaan kumulatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yaitu Pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dakwaan pertama yaitu pasal 310 ayat 4, kedua pasal 310 ayat 2 dan 3, ketiga pasal 310 ayat 1.

AQJ terancam hukuman paling rendah satu tahun sementara tertinggi enam tahun penjara Namun karena dalam kasus tersebut, AQJ masih dibawah umur, ia hanya akan menjalani separuh masa hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini