TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air dinilai menghambat proses akuisisi saham PT Palyja ke Pemprov DKI melalui BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Menurut Dewan Sumber Daya Air DKI Jakarta, Firdaus Ali, pembelian saham PT Palyja oleh PT Jakpro bertujuan untuk perbaikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan air bersih kepada masyarakat Jakarta yang selama ini dinilai sangat buruk. Untuk itu dirinya meminta agar beberapa LSM yang melakukan gugatan terhadap PT Palyja segera dihentikan.
"Saya mengimbau teman-teman di Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air agar mencabut gugatannya. Hal ini demi kelancaran proses akuisisi," kata pria yang juga Guru Besar Fakultas Teknik UI itu, Jumat (7/3/2014) dalam keterangannya.
Ditegaskannya, pembelian saham operator penyedia air PT Palyja selaku perusahaan asing oleh PT Jakpro, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Ia menjelaskan tujuan awal gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air adalah agar Pemprov DKI Jakarta memutus swastanisasi air di Jakarta.
Padahal, kata Firdaus, akusisi saham oleh PT Jakpro terhadap PT Palyja merupakan langkah memutus swastanisasi air tersebut.
"Jadi saya pikir sudah saatnya gugatan dicabut, karena tujuan awal kan sudah tercapai. Kalau gugatan tidak dicabut justru akan menghambat proses akuisisi dan swastanisasi air terus berlanjut karena saham pengelolaan air masih dimiliki Palyja selaku perusahaan asing," ungkapnya.
Firdaus mengaku khawatir akusisi ini tidak bisa terealisasi jika tidak dilakukan secepatnya. Sebab, bisa saja dalam beberapa waktu ke depan DKI Jakarta akan berganti kepemimpinan. Misalnya, jika Gubernur DKI Joko Widodo ternyata maju menjadi capres.
"Kalau ganti kepemimpinan, mungkin akan ganti kebijakan dan proses akuisisi bisa saja terhenti. Itu yang menjadi kekhawatiran saya," tukasnya.