TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vika Dewayani, isteri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, yang melaporkan suaminya atas perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/2/2014) lalu, kini berniat mencabut laporannya.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/3/2014).
"Ada surat dari dia ke penyidik yang menyatakan pelapor akan mencabut laporannya," kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan Vika sedianya dipanggil penyidik untuk diperiksa atas laporan yang dibuatnya mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan suaminya Adiguna Sutowo, Jumat hari ini.
Namun, saat ditunggu penyidik, melalui surat Vika menyatakan tidak bisa hadir. Selain itu didalam surat itu, Vika juga menyatakan akan mencabut laporannya yang dibuat pertengahan Februari lalu.
"Vika seharusnya dipanggil hari ini, namun ada surat yang menyatakan bahwa dirinya tidak hadir dan akan mencabut laporan," kata Rikwanto.
Seperti diketahui Vika mempolisikan Adiguna, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP, Selasa (11/2/2014) lalu.
Ia mempolisikan Adiguna karena suaminya itu mengusirnya dari rumahnya di Pulomas, Jakarta Timur.
Bukan hanya itu, Adiguna juga mengancam akan memisahkan Vika dengan anaknya jika tidak juga pergi dari rumah dalam waktu seminggu.
Menurut keterangan Vika kepada polisi, saat kejadian pengusiran itu, Adiguna diketahui mabuk minuman keras sehingga beberapa kali menggedor rumah Vika. Namun Vika memastikan tidak ada pengrusakan dan kekerasan yang dilakukan Adiguna saat itu.(bum)