Tribunnews.com, Jakarta - Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III Dinas Perumahan DKI Jakarta, Jefyodya Julyan, memberi tenggat waktu kepada para penghuni Rusun Pinus Elok untuk mengosongkan unit rusun yang mereka beli secara ilegal. Pria yang akrab disapa Jefy itu mengatakan, sedianya penertiban dilaksanakan Minggu (9/3/2014) ini, namun pihak pengelola memberi tenggat waktu pengosongan hingga Selasa-Rabu mendatang.
"Minggu dan Senin ini tidak ada penertiban. Selasa-Rabu akan kami lakukan pengosongan paksa kalau masih ada (penghuni ilegal) membandel," kata Jefy kepada Kompas.com, Minggu pagi.
Menurut dia, para penghuni tidak resmi itu bersikap kooperatif. Mereka bersedia mengosongkan unit rusun yang telah dibeli dari calo seharga hingga puluhan juta rupiah. Para penghuni ilegal itu meminta tenggat waktu hingga mereka mendapat rumah kontrakan baru. Karena sikap yang kooperatif itu, pihak pengelola pun menertibkan dengan cara persuasif.
Tujuan penertiban, agar para penghuni mau melapor kepada kepolisian jika mereka merasa dirugikan. "Dengan dipaksa keluar, mereka rugi dan bisa melaporkan ke pihak kepolisian. Hal itu turut membantu kami mengusut oknum (pelaku) jual beli rusun Pinus Elok," kata Jefy.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Rusun DKI Wilayah III Ledy Natalia mengatakan rusun Pinus Elok diperuntukan bagi warga yang direlokasi. Pengelola telah menyegel total 44 unit rusun Pinus Elok A dan B karena ditempati oleh warga umum, bukan warga relokasi. Semua unit tersebut sudah disegel merah.
Berdasarkan laporan penghuni ilegal itu, Ledy menemukan indikasi praktik jual beli rusun yang melibatkan oknum PNS DKI. Sebab, pemegang kunci unit rusun adalah pengelola. Ia menduga ada oknum PNS DKI yang bekerjasama dengan pihak luar atau calon untuk jual beli unit rusun.