TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasang kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19), tersangka pembunuh temannya sendiri Ade Sara Angelina Suroto (19), hingga kini masih berperilaku normal. Sehingga penurut penyidik belum diperlukan pemeriksaan kejiwaan pada keduanya.
"Tersangkanya dua orang belum dilakukan pemeriksaan psikologi. Karena hingga saat ini sikap dan prilakunya masih norml dan tidak berhalangan saat pemeriksaan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (10/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Namun, apabila memang diperlukan maka penyidik akan memeriksakan keduanya ke psikolog namun waktunya belum dijadwalkan.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun dan dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau penjara selama-nya 20 tahun.