News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penemuan Mayat di Jalan Tol

Hafitd dan Assifa Belum Dilakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ahmad Imam Hafitd dan Assifa sebelum diperiksa penyidik Unit Jatanras Polresta Bekasi Kota. (Ichwan Chasani)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasang kekasih Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19), tersangka pembunuh temannya sendiri Ade Sara Angelina Suroto (19), hingga kini masih berperilaku normal. Sehingga penurut penyidik belum diperlukan pemeriksaan kejiwaan pada keduanya.

"Tersangkanya dua orang belum dilakukan pemeriksaan psikologi. Karena hingga saat ini sikap dan prilakunya masih norml dan tidak berhalangan saat pemeriksaan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (10/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Namun, apabila memang diperlukan maka penyidik akan memeriksakan keduanya ke psikolog namun waktunya belum dijadwalkan.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun dan dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati seumur hidup atau penjara selama-nya 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini