News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi: Belum Ada Regulasi Soal Penjualan Alat Setrum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dua sejoli Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assifa Rahmadhani (19), tersangka pembunuh temannya sendiri Ade Sara Angelina Suroto (19). Diketahui sebelum Sarah meninggal, keduanya sempat menyetrum Sara hingga Sarah lemas dan pingsan.

Dan saat ini di lapangan, alat setrum masih dijual bebas dan tanpa larangan. Salah satunya lokasi penjualan alat setrum di Jakarta yakni di Senen, Jakarta Pusat.

Menanggapi marak dan bebasnya penjualan alat setrum dan acapkali digunakan untuk tindak kejahatan, pihak kepolisian pun angkat bicara.

"Regulasi soal alat setrum belum ada. Tapi kalau masyarakat menggap berbahaya dan disalahgunakan kami akan cek ke lapangan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (11/3/2014).

Rikwanto menuturkan kalau memang sudah meresahkan, pihaknya akan turun ke lapangan dan melakukan razia terhadap penjualan alat setrum.

Tak hanya itu, Rikwanto mengaku akan mengecek apakah alat setrum masuk dalam perundang-undangan perdagangan atau tidak.

"Sejauh ini regulasinya belum ada. Nanti akan dicek di UU Perdagangan. Kalau memang ternyata itu ilegal akan dirazia," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini