TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Imam Al Hafitd (19), tersangka pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19) sudah setahun lalu memiliki alat setrum yang digunakan untuk menyetrum Ade Sara.
"Alat setrum itu dia beli di sebuah toko, setahun lalu. Jadi dia miliki itu sudah setahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (14/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lalu saat ditanya untuk keperluan apa Hafitd membeli alat setrum tersebut, pada penyidik Hafitd mengaku membeli alat setrum untuk menjaga diri.
"Dia bawa itu untuk jaga diri saja," kata Rikwanto.
Seperti diketahui, saat ini di lapangan, alat setrum masih dijual bebas dan tanpa larangan. Salah satunya lokasi penjualan alat setrum di Jakarta yakni di Senen, Jakarta Pusat.
Menanggapi marak dan bebasnya penjualan alat setrum dan acapkali digunakan untuk tindak kejahatan, pihak kepolisian pun angkat bicara.
"Regulasi soal alat setrum belum ada. Tapi kalau masyarakat menggap berbahaya dan disalahgunakan kami akan cek ke lapangan," tegas Rikwanto.
Rikwanto menuturkan kalau memang sudah meresahkan, pihaknya akan turun ke lapangan dan melakukan razia terhadap penjualan alat setrum.
Tak hanya itu, Rikwanto mengaku akan mengecek apakah alat setrum masuk dalam perundang-undangan perdagangan atau tidak.
"Sejauh ini regulasinya belum ada. Nanti akan dicek di UU Perdagangan. Kalau memang ternyata itu ilegal akan dirazia," kata Rikwanto.