Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakta baru mengenai kasus pelecehan seksual dengan tersangka Samuel terhadap anak pantinya (Panti Asuhan Samuel) kembali terungkap.
Sebelumnya, diketahui korban pelecehan seksual yang dilakukan Samuel ada satu orang bernama IC, saat IC berusia 13 tahun. Pelecehan terhadap IC dilakukan Samuel di panti dan apartemen hingga 4 kali layaknya orang dewasa.
Kini kasus terus berkembang dan ternyata ada korban lainnya, masih di kalangan anak panti selain IC yang mendapat perlakuan tidak layak dari Samuel.
"Pemilik panti (Samuel) melakukan pelecehan seksual terhadap dua orang, IC dan IS. Korban kedua berinisial IS, dia juga anak panti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto pada Tribunnews.com, Minggu (16/3/2014).
Rikwanto menambahkan kini penyidik masih menunggu hasil visum dari IS untuk menguatkan laporan pelecehan seksual dengan tersangka Samuel.
Atas perbuatannya, Samuel sudah mendekam di tahanan Polda Metro. Samuel tidak hanya dikenakan Pasal penganiayaan dan penelantaran tapi juga pasal mengenai pelecehan seksual.
Pemberkasan kasus akan dipisah antara kasus penganiayaan dan penelantaran dengan kasus pelecehan seksual.