Laporan Wartawan Warta Kota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Berkas perkara tersangka Mutiara Simanjutak, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang (MS) diserahkan penyidik Polres Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri Bogor, Senin (17/3/2014).
Berkas perkara tersebut akan diserahkan oleh Kanit Resum Polres Bogor Kota Iptu Mido J Manik bersama dua orang penyidik. Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko membenarkan rencana penyerahan berkas perkara tersebut.
"Iya, rencananya hari ini. Pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah lengkap," ujar Condro Sasongko.
Condro berharap, berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan bisa diterima dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Semoga berkasnya tidak dibalikan lagi oleh JPU," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mutiara Simanjuntak, istri Brigjen (Purn) Mangisi Situmorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan kekerasan terjadap belasan pembantu di rumahnya di Perumahan Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Keluraha Tegellega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Saya siap menjalankan pemeriksaan, saya serahkan semuanya kepada pihak berwajib," ujarnya Mutiara kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Mutiara ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pembantunya,Yuliana Lewir (17) ke Polres Bogor Kota.
Kepada polisi, Yuliana mengaku kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari sang majikan dan selama tiga bulan bekerja belum pernah diberi gaji.