TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan tujuh orang tewas tak menghadiri sidang pemeriksaan saksi yang kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/3/2014) siang.
Lydia Wongso Negoro kuasa hukum Dul mengatakan, putra musisi Ahmad Dhani itu sakit. Menurut Lydia, sakit Dul justru semakin parah di saat waktu persidangan tiba.
"Kami berharap Dul dapat hadir. Kemaren (Dul) masih panas, bukannya tambah oke malah makin serius (sakit) malah datang dokter," kata Lydia di Pengadilan negeri Jakarta Timur Timur, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum telah menhadirkan sebanyak enam saksi. Karena Dul tak hadir, maka sidang keterangan para saksi ini secara otomatis tak bisa dilanjutkan.
"Harus ada terdakwa, mau gimana lagi. Kalau tidak ada terdakwa, sidang tidak bisa berjalan. Jadi harus ditunda sampai Dul bisa hadir," kata Ibnu Su'ud salah seorang JPU.
Seperti diketahui, sidang kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan terdakwa Dul, sudah tertunda selama dua minggu. Hal tersebut karena jaksa tidak bisa menghadirkan satu orang saksi pun. Jaksa akhirnya meminta waktu 2 minggu untuk memanggil kembali saksi guna menghadiri sidang.
Dalam kasus ini, Jaksa penutut umum mendakwa Dul dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 bulan penjara.