TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Susanto terancam dipecat dari anggota kepolisian. Hal itu merupakan sanksi terberat setelah Susanto menjadi tersangka dalam penembakan atasannya AKBP Pamduji.
"Ya pelanggaran umumnya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Dwi mengatakan, pihaknya telah memproses hukum anak buahnya tersebut. Briptu Susanto diketahui menembak AKBP Pamudji hingga tewas.
"Karena kita dari bagian kriminal sistem makanya itu kita serahkan kepada kejaksaan nanti juga di sidang, ada kepatutan hukum," ujar Jenderal Bintang Dua itu.
Selain itu, Dwi mengatakan pihaknya akan memproses Briptu Susanto sesuai dengan sidang kode etik kepolisian. "Apa yang bersangkutan layak dan tidaknya anggota Polri," katanya.
Sebelumnya, AKBP Pamudji diketahui menjadi korban penembakan yang dilakukan anak buahnya. Kejadian tersebut terjadi di ruang Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2014) malam, pukul 21.30 WIB.
Kini Brigadir Susanto pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pembunuhan, 338 KUHP.