TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muh. Susilo Wibowo alias Ustaz Guntur Bumi (UGB) kembali dipolisikan oleh mantan pasiennya ke Polda Metro Jaya, Rabu (19/3/2014) pukul 20.30 WIB.
Dalam laporan bernomor 998/III/2014/PMJ/Dit Reskrimum pelapor diketahui berinisial NA alias Risca (24) seorang wiraswasta, warga Tambora, Jakarta Barat.
Dalam laporan itu, Risca mempolisikan UGB dengan dugaan penipuan dan pencabulan yang terjadi pada 10 April 2011 lalu di tempat praktik UGB di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kejadian bermula pada 10 April 2011, Risca berniat berobat di tempat praktek UGB dan dipungut bayaran untuk uang pendaftaran Rp 45 ribu.
Setelah itu Risca dipanggil dan masuk ke ruang ceramah. Setelah selesai dari ruang ceramah, Risca dipanggil ke ruang praktek UGB.
Di ruang praktek Risca diminta melepaskan celana panjang dan celana dalamnya dan menggantinya dengan sarung lalu UGB meraba-raba anggota badan Risca.
Hal itu dilakukan dengan alasan persyaratan pengobatan. Kemudian Risca kembali berpindah ke ruang lain, di ruang itu asisten UGB mematikan lampu ruangan.
Selang beberapa waktu, lampu kembali dinyalakan dan menurut keterangan asisten UGB, Risca terkena guna-guna serta dari badan pelapor keluar jarum, belatung, rambut, dan lainnya.
Selesai pengobatan Risca diminta membayar Rp 6 juta. Tapi saat itu ia hanya membawa uang Rp 1,5 juta. Akhirnya asisten UGB ikut ke rumah Risca dan mengambil kekurangan pembayaran.
Pada 12 April 2011, Risca diminta untuk kembali ke tempat praktek dan diperlakukan sama seperti pada 10 April 2011. Kemudian diminta membayar Rp 7 juta. Lantaran sudah tidak yakin dan. Penyakitnya tidak sembuh, Risca pun tidak mau membayar.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporannya memang ada dan sudah kami terima. Selanjutnya laporan akan diproses," ucap Rikwanto, Kamis (20/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Untuk diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerima satu laporan dugaan penipuan dengan terlapor Ustaz Guntur Bumi (UGB), Jumat (14/3/2014) lalu.
Dalam laporan polisi LP/937/III/2014/PMJ/ dit Reskrimum, pelapor bernama Fabian, sementara korbannya bernama Rizky Fahmurenzy.
Di laporan itu, pelapor melaporkan UGB dengan dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Atas penipuan itu, korban mengalami kerugian Rp 15 juta.
Sehingga kini jumlah laporan terhadap UGB yang masuk ke Polda Metro ada dua laporan.