News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BKD DKI: 'Cuti Bersama Hanya Boleh Lima Persen'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Timur cuti bersama ke Gunung Bromo, Malang, Jawa Timur

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, I Made Karma Yoga, menanggapi cuti sebanyak 24 orang di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur, Jumat (21/3/2014).

Pihaknya pun akan menegur pimpinan unit tersebut. Pasalnya, telah menyalahi aturan cuti. "Cuti bersama tahunan pegawai itu boleh saja dilakukan. Tapi hanya dimungkinkan jumlahnya lima persen dari total jumlah pegawai yang ada di unit atau instansi tersebut," katanya, Jumat (21/3/2014).

Bahkan, lanjutnya, cuti bersama itu, hanya dilakukan di hari raya besar. Ketentuan cuti lima persen dari jumlah pegawai itu pun telah diatur dalam PP 24/1976.  

“Itu menyalahi aturan PP 24/1976, karena itu kami akan beritahukan kepada Kepala Dinas Nakertans DKI untuk menegur Kasudin Nakertrans Jakarta Timur. Karena cuti bersama pegawai itu kan disetujui langsung oleh atasannya langsung dalam hal ini kasudin," jelasnya.

Menurut Made, Kasudin Nakertrans Jakarta Timur harus bertanggungjawab. Untuk itu, sanksinya nanti, akan dibuat laporan berjenjang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini