News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Pembunuhan Holly

Batal Disantet dan Dirampok di Taksi, Holly Akhirnya Dibunuh di Kamarnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa pembunuh Holly disidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Surya Hakim sempat mengusulkan ke Gatot Supiartono, agar menyantet istri sirih Gatot yang bernama Holly Angela Hayu Winanti, hingga tewas. Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu pun menyetujui usulan tersebut, dan memerintahkan supir pribadinya itu untuk mencari dukun yang bisa membunuh Holly.

Dalam dakwaan Surya yang dibacakan Jaksa Agus Kurniawan, di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014), disebutkan bahwa Surya akhirnya menemui seorang dukun bernama Uyat, dan menawari Uyat untuk membunuh istri sirih Gatot itu. Namun sang dukun mengaku tidak bisa menerima tawaran itu.

"Uyat kemudian mengaku tidak bisa, dan hanya bisa menyembuhkan orang sakit. Uyat lalu meminta Surya Hakim untuk menemui saksi Pago Satria Permana," kata Jaksa.

Surya kemudian menawari Pago untuk membunuh Holly. Pago kemudian menyanggupi, dan menawarkan pembunuhan itu dilakukan dengan kedok perampokan di taksi. Namun sekenario itu batal dilakukan, karena saat Surya menyampaikan kepada Gatot, ide tersebut ditolak.

"Saksi Gatot Supiartono meminta pembunuhan yang bisa menghilangkan jasad korban Holly Angela Hayu," ujarnya.

Gatot kemudian meminta Surya untuk mengumpulkan orang, yang bisa membius Holly di kediamannya, di unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, dan mematahkan leher Holly hingga tewas, lalu menenggelamkan jasadnya ke laut agar tidak diketahui. Rencana tersebut pun disanggupi oleh Pago, yang kemudian menghubungi Elriski Yudhistira dan Ruski Fridoil Manaek.

Gatot kemudian menyerahkan uang Rp 250 juta kepada Surya dan kawan-kawan, untuk biaya operasional dan jasa membunuh Holly. Gatot juga menyerahkan kunci akses ke kamar Holly, dan menyewakan satu unit di tower yang sama tempat Holly tinggal.

Pada 30 September, eksekusi Holly akhirnya dilakukan. Tanggal tersebut disetujui Gatot karena ia saat itu tengah berdinas di Australia.

Surya, Abdul dan Pago bertugas untuk memantai gerak-gerik Holly. Saat Holly kembali ke kediamannya, Surya kemudian menghubungi Elriski dan Ruski, yang kemudian masuk ke dalam kamar Holly menggunakan akses yang diberikan dari Gatot. Saat Holly masuk ke kediamannya, dari belakang Holly kemudian dibekap, dan Holly pun meronta. Elriski kemudian menghajar kepala Holly sebanyak tujuh kali, hingga perempuan itu terkapar.

Namun sebelum jenazah Holly berhasil disingkirkan, petugas keamanan sudah terlebih dahulu menggedor pintu kediaman Holly. Kedua eksekutor itu kemudian lari melalui jendela. Ruski berhasil melarikan diri, dan hingga kini masih buron. Sedangkan Elriski terjatuh dari jendela, dan tewas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini