TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (26/3/2014), TransJakarta resmi berubah status. Bila sebelumnya pengelola layanan bus ini berbentuk unit pelayanan (UP), maka mulai saat ini TransJakarta akan menjadi badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama PT Transportasi Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo direncanakan akan mengumumkan nama-nama yang telah dipilih untuk duduk di dalam dewan direksi dan dewan komisaris. "Besok diumumkan. Cuma saya tidak hafal nama-namanya. Ada dari PT KAI, ada dari swasta," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Menurut Jokowi, keberadaan PT Transportasi Jakarta akan mempermudah upaya pengintegrasian tiket dengan layanan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line. Ia berjanji akan merealisasikan hal tersebut dalam tahun ini.
"Lebih mudah terintegrasi dengan KRL karena kan PT dengan PT. Tahun ini sudah terintegrasi," ucap Jokowi.
Layanan bus TransJakarta pertama kali diluncurkan pada 2004, tepatnya di era Gubernur Sutiyoso. Layanan ini merupakan layanan bus rapid transit (BRT) pertama di Indonesia. Keberadaan TransJakarta kemudian menjadi contoh bagi daerah-daerah lain untuk menerapkan hal yang sama.
Beberapa daerah yang telah menerapkan layanan angkutan umum serupa TransJakarta, di antaranya Yogyakarta, Semarang, Pekanbaru, Bandung, dan Bogor. TransJakarta sendiri sejauh ini telah melayani 12 koridor, dan direncanakan akan ditambah tiga koridor lagi dalam waktu dekat.