TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kus (29) dan Mah (29) mengira kapsul yang ditelan untuk diselundupkan itu berlian, namun mereka salah, karena apa yang mereka selundupkan dalam tubuhnya adalah sabu seberat 876,3 gram.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol Agus Sofyan, menyebutkan keduanya berhasil lolos dari pemeriksaan bandara, tapi saat tiba di Bekasi, mereka tidak berkutik karena berhasil diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 17 Maret 2014.
"Keterlibatan kedua tersangka diawali dengan penawaran pekerjaan oleh seorang pria berinisial Tgn (DPO) pada Februari 2014. Pada saat itu, Tgn menawarkan pekerjaan yang menggiurkan kepada Kus, yaitu menyelundupkan berlian dari China," kata Agus di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2014).
Menurutnya, Tgn menawarkan upah Rp 50 ribu per gramnya. Karena alasan upahnya yang menarik, Kus setuju dan ia berangkat ke Bekasi untuk menemui atasan Tgn yaitu Ang.
"Setelah sepakat, Kus mengajak seorang temannya yaitu Mah untuk melakukan pekerjaan tersebut. Mendapat tawaran dari temannya, Mah pun tidak bisa menolak," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan, Kus dan Mah akhirnya sepakat untuk berangkat ke China. Paspor dan segala keperluan lainnya diatur oleh Ang. Ang sendiri merupakan seorang mantan TKW yang berperan sebagai pengendali para kurir narkoba.
Ketiganya kini mendekam di sel tahanan BNN. Mereka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.