TRIBUNNEWS.COM - "Setiap kali melintas di sekitar kawasan pemukiman di Pamulang, Tangerang Selatan, poster para calon legislatif mengganggu pemandangan mata. Poster dalam ukuran sedang dan kecil terpasang di tiang listrik dan pohon di pinggir jalan Siliwangi dan jalan di sepanjang Pamulang-Bintaro."
Kalimat di atas dikutip dari ungkapan keresahan masyarakat yang mengadu ke situs pemantau pelanggaran Pemilu, matamassa.org.
Menurut sang pelapor, pelanggaran ini dilakukan oleh hampir semua caleg partai politik: Gerindra, PAN, PKB, PKPI, Golkar dll. Pemasangan spanduk tersebut diduga kuat telah melanggar aturan KPU.
Pantauan Tribunnews.com, pengaduan masyarakat yang masuk matamassa.org itu memang sesuai fakta. Taman di bundaran pertigaan Pamulang II menuju Ciater - BSD misalnya, penuh dengan bendera parpol PKP Indonesia.
Yang harusnya jadi taman dengan bunga warna-warni berubah jadi 'taman bendera parpol.' Penempatan poster caleg di tempat-tempat publik memang masuk kategori pelanggaran pemilu.
Pantauan Tribunnews.com, Stasiun Sudimara di Jombang Tangerang Selatan juga tak luput dari penancapan poster-poster Caleg. Padahal, stasiun kereta api, jelas fasilitas publik yang harus steril dari simbol-simbol kampanye parpol.
Anda menemukan kecurangan atau dugaan pelanggaran oleh calon-calon wakil rakyat? Adukan lewat situs pemantau dugaan pelanggaran Pemilu, matamassa.org
Berikut ini berbagai cara mengadukan pelanggaran:
1. Lewat SMS:
Kirim SMS ke 0813 7020 2014 dengan format : Lapor[spasi]Nama Pelapor#Tanggal Peristiwa#Lokasi Peristiwa#Isi Laporan.
2. Lewat Android: Unduh MataMassa di PlayStore
3. Lewat IOS: - Unduh MataMassa di AppStore
4. Lewat Blackberry: Unduh MataMassa di AppWorld
5. Lewat email: Kirim surel ke lapor@matamassa.org
6. Lewat website matamassa.org: Dengan mengirim laporan melalui website
Akan lebih ciamik kalau melampirkan foto bukti dugaan pelanggaran pemilu. Jangan lupa cantumkan Nama pelapor, isi laporan, tanggal pelaporan dan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg.
Satu lagi, jangan lewat dari tujuh hari dari tanggal pemantauan. Juga, tak perlu takut risiko mengadukan pelanggaran. Karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh matamassa.org