TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan para pedagang Pasar Benhil terhadap PD Pasar Jaya terkait perkara pengosongan tempat usaha pertokoan yang berlokasi di Kavling 36A, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, Selasa (1/4/2014).
Dengan demikian, PD Pasar Jaya harus menunda dan mencabut SK pengosongan sebanyak 41 kios di pasar tersebut.
"Mengabulkan pokok perkara penggugat seluruhnya. Menyatakan batal surat keputusan berupa surat PD Pasar Jaya," kata Ketua Majelis Hakim, Husban dalam Sidang Putusan Gugatan Pedagang terhadap PD Pasar Jaya di Ruang Sidang Utama PTUN, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2014).
Selain itu, dalam putusannya PTUN mewajibkan PD Pasar Jaya mencabut surat keputusan pengosongan ruko dan membayar biaya perkara sebesar Rp 191.000.
Dikatakan Husban, Surat Keputusan (SK) PD Pasar Jaya bernomor 478/1.824.552.1 tanggal 19 November 2013 tentang pengosongan pasar itu tidak memenuhi 60 persen suara pedagang.
Sementara itu koordinator para pedagang Pasar Benhil, Warman Aruan (60), mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut dia, selama ini PD Pasar Jaya tidak pernah menyosialisasikan pengosongan puluhan kios di Pasar Benhil Kavling 36A.
"Keputusan PD Pasar Jaya ini memang semena-mena. Belum ada sosialisasi tapi kami sudah diusir," ujar Warman saat ditemui usai persidangan.
Warman menyebutkan, SK PD Pasar Jaya mengenai pengosongan kios ini tidak sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perencanaan Peremajaan Pasar. Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap meremajakan pasar harus diajukan rencana dan sosialisasi serta tempat penampungan para pedagang terlebih dahulu.
"Itu semua harus disetujui dulu, baru dilakukan kerja sama. Sementara ini tidak ada sama sekali. Tidak ada bukti yang menyebutkan PD Pasar Jaya melakukan sosialisasi itu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya Pemprov DKI Jakarta mewujudkan Pasar Benhil, Jakarta Pusat, sebagai pasar modern belum dapat diwujudkan dalam waktu dekat. Sekitar 17 pedagang Pasar Benhil Kavling 36A menggugat PD Pasar Jaya ke Pengadilan PTUN DKI Jakarta terkait pengosongan kios yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. Gugatan ini dilakukan, lantaran para pedagang merasa sosialisasi yang dilakukan PD Pasar Jaya terkait program menjadikan Pasar Benhil sebagai pasar modern sangat minim.