News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seratusan Menara BTS di Tangsel Tanpa Izin

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERBAIKAN BTS - Beberapa teknisi tengah memperbaiki base transceiver station (BTS) di kawasan Ciganjur Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Pada musim hujan seperti sekarang ini alat yang berada pada menara ini rentan mengalami ganguan sinyal frekuensi. (Warta Kota/adhy kelana/kla)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Penelusuran yang dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belum lama ini, menemukan lebih dari seratus menara telekomunikasi BTS (base transceiver station) tak memiliki izin alias bodong.

Karena berdiri secara ilegal, menara-menara tersebut terancam dibongkar. Kepala Dishubkominfo Kota Tangsel, Sukanta, menyesalkan berdirinya ratusan menara tanpa izin itu. Apalagi, bangunan-bangunan itu telah berdiri sejak lama di kota administratif pimpinan Wali Kota Airin Rachmi Diany itu.

"Sebelumnya ada sekitar 379 menara yang tidak berizin. Setelah kita sisir, ternyata saat ini 221 tower di antaranya sudah masuk dalam proses pengurusan izin," kata Sukanta kepada wartawan di Kantor Wali Kota Tangsel, Pamulang, kemarin.

Hingga kini, sebanyak 158 menara BTS lainnya belum melakukan pengurusan izin. Seratusan menara itu milik sejumlah penyedia layanan telekomunikasi berbeda. Terkait temuan menara BTS ilegal itu, Sukanta mengaku pihaknya bakal melakukan penertiban secara bertahap. Nantinya, menara tersebut bakal didata dan diarahkan untuk mengurus kelengkapan syarat izin operasionalnya.

"Kami akan tertibkan. Kami akan terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pengelola BTS ini untuk mengurus izin. Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," ucap Sukanta.

Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryono, mengatakan banyaknya tower BTS yang belum mengantongi izin berdampak pada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi BTS. Target PAD dari sektor retribusi BTS, bilang Taryono, berada di kisaran Rp1 miliar.

Target tersebut menurutnya akan bertambah seiring penertiban yang dilakukan Dishubkominfo. "Target itu kami revisi terus sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya.

Taryono menjelaskan, pengenaan retribusi BTS sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran maksimal Retribusi Pengendalian Menara (RPM) adalah sebesar dua persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) pada lahan berdirinya menara BTS.

"Semua retribusi BTS yang dibayar akan disetor langsung ke kas daerah," ujarnya.(Gopis Simatupang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini