News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Transjakarta

Jaksa Periksa Petinggi Perusahaan Telisik Asal Usul Pengadaan Busway

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristiono selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (07/04/2014). Udar diperiksa selama 11 jam dan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait pengadaan Bus Transjakarta. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrari Busway (BKTB).

Tiga saksi tersebut diantaranya Teddy Lesmana Jaya selaku Komisaris PT Central Auto Comperindo, Indra Krisna selaku Direktur Utama PT San Abadi, dan Irsanto Sulaiman selaku Marketing PT Mekar Jaya Armada Cemerlang.

"Ketiga saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2014).

Dikatakannya, pemeriksaan terkait dengan kronologi pelaksanaan pengadaan Pengadaan Armada Bus Busway dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler yang dilakukan perusahaan-perusahaan pemenang lelang khususnya yang menyangkut dengan pekerjaan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan saksi dalam hal pembuatan karoserinya atau bodi yang dibangun di atas rangka/chasis pada bus medium dan single.

"Saksi Teddy Lesmana Jaya, Indra Krisna, dan Irsanto Sulaiman diperiksa terkait kronologi pelaksanaan pengadaan Armada Bus Busway dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler," ujarnya.

Dalam proyek senilai Rp 1 triliun untuk pengadaan bus Trans Jakarta dan proyek Rp 500 miliar untuk Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, kejaksaan menemukan adanya penggelembungan harga. Dalam kasus ini kejaksaan pun sudah menetapkan dua orang tersangka masing-masing DA dan ST.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini