Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, diperiksa sebagai pengguna dana anggaran pengadaan bus TransJakarta.
Udar, diperiksa Kejagung pada Senin (7/4/2014). Pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa Direktur CV Laksana Iwan Herianto Arman, dan Sekretaris Panitia Lelang Paidi. Ketiganya, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana pengadaan bus TransJakarta tahun 20013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Iwan Herianto Arman diperiksa terkait CV Laksana yang bekerjasama dengan PT Korindo Motors.
"Sedangkan Udar, diperiksa untuk mengetahui proses pengadaaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terimanya," terangnya.
Sementara Paidi, kata dia, diperiksa untuk mengetahui mekanisme dan kronologis pelaksanaan kegiatan lelang pengadaan armada TransJakarta dan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler.