TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus sodomi terhadap AK (6) bocah laki-laki keturunan Belanda, siswa TK di Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka adalah para petugas kebersihan sekolah atau cleaning service. Mereka adalah Agun dan Firziawan alias Awan, keduanya laki-laki, serta Afriska seorang perempuan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan, pihaknya menahan Agun dan Awan sementara Afriska tidak.
Untuk sementara para tersangka, katanya, dikenakan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Kepada tersangka yang perempuan dikenakan pasal turut serta. Ia sudah di BAP dan ditetapkan tersangka namun tidak ditahan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/4/2014).
Menurutnya Afriska diketahui turut serta membantu perbuatan sodomi yang dilakukan dua pelaku terhadap korban. Bagaimana turut serta yang dimaksud, Rikwanto belum menjelaskan lebih jauh. "Semuanya masih di dalami dan dikumpulkan lagi keterangannya," katanya.
Sementara itu ibunda AK, TW (40) menjelaskan bahwa dari keterangan anak pertamanya itu, peran Afriska dalam perbuatan sodomi tersebut adalah dengan melucuti baju dan celana AK. Selain itu, Afriska juga yang mengancam AK agar mau disodomi pelaku di toilet sekolah.
Afriska juga mengancam AK supaya tidak mengatakan kepada siapapun mengenai apa yang menimpanya, setelah para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
"Anak saya kan hanya bisa berbahasa Inggris. Sementara para pelaku pria tidak bisa berbahasa Inggris. Nah, hanya si Afriska, yang perempuan itu yang bisa bahasa Inggris. Jadi dia yang mengancam anak saya dengan bahasa Inggris. Begitu pengakuan anak saya," papar TW saat dihubungi Warta Kota, Selasa (15/4/2014).
AK merupakan anak pertama dari dua bersaudara pasangan TW dan DK (33). TW merupakan perempuan asal Surabaya sementara DK pria warga negara Belanda yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Mereka tinggal di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.(Budi Sam Law Malau)