TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo didesak melaporkan kasus duplikasi anggaran di Dinas Pendidikan DKI sebesar Rp 700 miliar dan mark up harga sebesar Rp 500 miliar ke penegak hukum.
Menurut Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri, sudah menjadi kewajiban untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan kewajiban melapor adanya indikasi korupsi tak hanya dilakukan oleh masyarakat, namun juga oleh kepala daerah.
"Bila tidak, dapat dikenakan (pasal) menghalangi penyidikan. Wajib untuk melaporkan adanya tindak pidana korupsi," kata Syaiful saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2014).
Saat ditanya mengenai pendapat Jokowi yang menilai anggaran tersebut belum digunakan sehingga tidak perlu dilaporkan, Syaiful mengingatkan potensi terjadinya kerugian negara sudah ada dalam kasus tersebut. Menurutnya hal ini pun sudah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya.
"Potensi adanya kerugian negara, merupakan korupsi. Apalagi sudah berjalan. Itu putusan MK tentang makna korupsi yang diperluas," imbuh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut.