Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat mencuatnya kabar penganiayaan dan penelantaran pada anak-anak di panti asuhan Samuel, kasus ini sangat menarik perhatian publik.
Hingga akhirnya kasus berproses hukum di Polda Metro Jaya dan polisi menetapkan tersangka tunggal yakni Samuel, yang merupakan pemilik panti asuhan tersebut.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian mengenai kelanjutan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kasus masih berjalan dan pemberkasan sudah dikirimkan ke Kejaksaan.
"Berkas penganiayaan dan penelantaran sudah dikirimkan ke Kejaksaan dua minggu lalu. Namun hingga kini belum ada kabar dari pihak Kejaksaan Tangerang," tegas Rikwanto kepada Tribunnews.com, Selasa (22/4/2014).
Rikwanto menjelaskan sesuai aturan, pihak Kejaksaan memiliki waktu dua minggu untuk memeriksa suatu berkas yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
Nanti Kejaksaan akan menentukan apakah berkas ada yang kurang dan perlu dilengkapi (P19). Ataukah berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap kedua tersangka dengan barang bukti.
"Kami masih tunggu dari Kejaksaan Tangerang, apakah berkas P19 atau P21. Saat ini tersangka (Samuel) masih ditahan di Polda," ungkap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan Pasal yang dikenakan pada Samuel yakni Pasal 80 mengenai dugaan adanya penganiayaan dan kekerasan atas anak dan Pasal 70 yang mengatur mengenai dugaan penelantaran terhadap anak, Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.