Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan 23.183,93 gram sabu hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana Narkotika yang diungkap BNN sejak pertengahan Maret sampai dengan April 2014.
Dari lima kasus tersebut, BNN menyita 23.474,41 gram sabu dan menyisihkan 290,48 gram sabu untuk keperluan laboratorium atau pembuktian perkara.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto menyebutkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini sesuai dengan Pasal 75 huruf k, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menerangkan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dimusnahkan maksimal 7 hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.
Sumirat menjelaskan, kasus pertama diungkap pada tanggal 17 Maret 2014 lalu, petugas BNN mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial Kus (30), Mah (29), dan Ev (29), di sebuah Hotel di bilangan Bekasi dengan barang bukti berupa 90 butir kapsul berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 876,3 gram.
"Awalnya Kus mendapat tawaran pekerjaan dari Tgn (DPO) untuk menjadi kurir berlian dengan diiming-imingi upah Rp 50 ribu per gram. Karena tergiur dengan upah yang ditawarkan, Kus kemudian mengajak rekannya Mah untuk pergi ke Cina," kata Sumirat di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2014).
Menurutnya, setelah sampai di Cina, Kus dan Mah diperintahkan oleh seorang pria berkulit hitam berinisial Oz untuk menelan 90 butir kapsul. Setelah masing-masing menelan 45 kapsul, Kus dan Mah dengan diawasi seorang perempuan berinisial Ev bertolak ke Jakarta.
"Sesampainya di sebuah hotel di Bekasi, Ev meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul-kapsul tersebut dan sesaat kemudian ketiganya diamankan petugas di hotel tersebut. Setelah diamankan oleh petugas, Kus dan Mah baru menyadari bahwa kapsul yang mereka telan bukanlah berisi berlian melainkan Narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 876,3 gram," jelasnya.
Dikatakan Sumirat, untuk kasus kedua merupakan kasus penyelundupan sabu dengan modus menitipkan barang belanjaan di kasir sebuah mini market kawasan Tanjung Duren yang diungkap BNN pada 1 April 2014. Dari kasus ini, petugas mengamankan 4 (empat) orang tersangka yang merupakan dua pasang suami istri, yaitu Din (27) dan Muh (serta Sin dan Kev (WN Nigeria).
"Dari kasus ini petugas menyita barang bukti berupa 84,9 gram sabu. Jaringan yang dikendalikan oleh Kev ini hampir setiap harinya mengedarkan sabu dengan modus tersebut dan dengan variasi berat sabu antara 100-300 gram. Dalam satu bulan, mereka bisa mengedarkan lebih dari 4 kg sabu," jelasnya.
Kasus ketiga adalah kasus penyelundupan 20.411,7 gram sabu di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat, yang melibatkan dua orang laki-laki berinisial SA (25) dan SU (29). SA diamankan petugas di sebuah hotel dengan barang bukti berupa sebuah koper dan ransel yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu seberat 20.341,5 gram.
"Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan SA yang berada di daerah, Gandaria Utara Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Sumirat.
Di rumah tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 70,2 gram yang terdapat di dalam kamar SA serta mengamankan seorang laki-laki berinisial SU yang merupakan kakak ipar SA dan diduga berperan sebagai kurir. Jumlah barang bukti sabu yang disita dari kasus ini berjumlah 20.411,7 gram.
Kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu yang keempat dilakukan oleh NLA als Li (33), WN Kenya. Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang sepatu ini nekat menyelundupkan 1.122 gram sabu yang dikemas kedalam 94 butir kapsul dengan cara ditelan (swallowed). NLA als Li diamankan di Terminal Kedatangan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada tanggal 7 April 2014, sekitar pukul 11.00 WIB. NLA als Li membawa sabu tersebut melalui jalur udara dengan rute penerbangan Nairobi-Doha-Jakarta.
Kasus kelima, petugas berhasil menyita 979,51 gram sabu yang diperoleh dari tersangka Se als Ww dan JW als Bs (35). Se als Ww diamankan petugas pada tanggal 24 Maret 2014, di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, sesaat setelah mengambil sebuah tas berisi sabu dari seorang wanita yang ditemuinya di Klenteng Pluit, Jakarta Utara. Sabu ini rencananya akan diserahkan kepada JW als Bs yang berada di Solo, Jawa Tengah. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan JW als BS.
Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.