News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

LBH Jakarta: Stop Viktimisasi Anak Korban Kekerasan Seksual!

Penulis: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DATANGI JIS - Petugas Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksono memperlihatkan surat dari kantor keimigrasian dan dari badan inteljen usai menemui pihak Jakarta Internasional School, Selasa (22/4). Kedatangan mereka ke JIS untuk memeriksa kelengkapan administrasi para pengajar asing. (Warta Kota/adhy kelana/kla)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk keras kejahatan di TK Jakarta International School (JIS). Namun, LBH Jakarta sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Non-Formal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lydia Freyani Hawadi, pada Jumat, 18 April 2014.

Pasalnya, Lydia menyatakan bahwa menurut hasil investigasi Kemendikbud, siswa yang bersekolah di JIS mengenakan pakaian bebas dan minim. Mestinya, kata Lydia, sekolah tetap membimbing siswa agar berpakaian rapi dan sopan sehingga tidak memicu kejadian negatif.

Pernyataan tersebut merupakan bentuk viktimisasi korban seperti yang kerap kali terjadi pada kasus pemerkosaan dan kejahatan seksual lainnya. Perempuan korban sering disalahkan karena cara berpakaiannya berkontribusi pada terjadinya tindak pidana perkosaan.

"Perempuan disuruh jangan keluar malam agar tidak diperkosa, bukan laki-laki yang disuruh agar jangan memperkosa. Pakaian bukanlah penyebab pemerkosaan, terbukti dari adanya bayi, nenek, perempuan berjilbab dan sekarang anak TK korban pemerkosaan," ujar Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur, dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (23/4/2014).

LBH Jakarta mendukung penuh upaya pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di JIS dan di kasus-kasus lainnya, serta penjatuhan sanksi pidana, perdata, maupun administratif kepada semua pihak yang bertanggungjawab secara hukum atas terjadi kejahatan tersebut, dalam suatu mekanisme yang adil dan transparan.

Pun LBH Jakarta mengecam keras perusahaan yang menerapkan outsourcing, dalam hal ini mengecam JIS yang menerapkan sistem ini. Sekolah seharusnya bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan murid selama bersekolah. Dalam hal ini, JIS terbukti gagal dan salah satu sebab terbesarnya adalah karena menggunakan tenaga outsourcing yang tidak dikenal baik.

"LBH Jakarta telah banyak menangani kasus buruh yang muncul akibat diberlakukannya outsourcing. Outsourcing membuat kesejahteraan buruh menjadi tidak terjamin, tidak ada jenjang kerja yang jelas, tidak ada masa kerja yang jelas, buruh teralienasi dari tempat bekerjanya sendiri," kata Muhammad Isnur.

Pemakaian tenaga outsourcing oleh suatu perusahaan juga membuat perusahaan tersebut tidak mengenal karyawannya sendiri karena tidak ada screening yang layak. Dengan kata lain, praktek outsourcing yang sering diterapkan oleh banyak perusahaan termasuk lembaga pendidikan seperti JIS, akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini