TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sodomi di JIS tidak hanya bergulir hingga penetapan dua tersangka. Tapi polisi juga telah menjerat JIS dengan Undang-undang Sisdiknas lantaran sekolah tersebut tidak berizin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kepolisian menjerat JIS dengan Undang-undand Sisdiknas karena adanya keputusan dari Kemendikbud terkait penutupan TK JIS terhitung pada Selasa (22/4/2014) lalu.
"Ada keputusan sekolah itu tanpa izin operasi. Jadi bisa dikenakan pidana melanggar Pasal 71 UU Sisdiknas No 20 tahun 2003," tegas Rikwanto, Rabu (23/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Dalam memproses kasus tersebut, Rikwanto mengaku pihaknya sudah berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Kemendikbud.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemendikbud, jadi sudah bisa langsung dilakukan penyidikan," ujar Rikwanto.
Baca tanpa iklan