News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Melanggar UU Sisdiknas, JIS Dijerat Pidana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jakarta International School (JIS)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sodomi di JIS tidak hanya bergulir hingga penetapan dua tersangka. Tapi polisi juga telah menjerat JIS dengan Undang-undang Sisdiknas lantaran sekolah tersebut tidak berizin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kepolisian menjerat JIS dengan Undang-undand Sisdiknas karena adanya keputusan dari Kemendikbud terkait penutupan TK JIS terhitung pada Selasa (22/4/2014) lalu.

"Ada keputusan sekolah itu tanpa izin operasi. Jadi bisa dikenakan pidana melanggar Pasal 71 UU Sisdiknas No 20 tahun 2003," tegas Rikwanto, Rabu (23/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Dalam memproses kasus tersebut, Rikwanto mengaku pihaknya sudah berkoordinasi lebih dulu dengan pihak Kemendikbud.

"Kami sudah koordinasi dengan Kemendikbud, jadi sudah bisa langsung dilakukan penyidikan," ujar Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini