Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Narkotika Polres Jakarta Timur AKBP Afrizal mengatakan, FM (28), seorang pengawai Lapas Klas I Cipinang yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 565 gram ke dalam penjara, diperintah HY yang merupakan napi di lapas tersebut.
Menurutnya, FM dihubungi BW untuk mengambil sabu di depan Kodim Lama, Jatinegara, Jakarta Timur. Setelah bertemu, FM hanya diminta menyerahkan kepada HY.
"HY ini merupakan satu jaringan Freddy Budiman. Kami sedang melakukan pendalaman," kata Afrisal di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (23/4/2014).
HY merupakan narapidana narkoba yang sedang menjalani hukuman seumur hidup karena kasus narkoba. Hanya saja pihaknya belum mendata berapa barang bukti yang menyebabkan HY mendekam di lapas hingga seumur hidup.
"Itu yang sedang kita data. Sampai saat ini juga kita kesulitan untuk memeriksa napi ini," lanjutnya.
Dikatakan Afrizal, untuk melakukan pemeriksaan di lapas tak semudah pemeriksaan pada umumnya. Polisi harus mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Itu yang sedang kita usahakan. Karena tidak bisa kita begitu saja masuk dan memeriksa orang di lapas. Salah-salah keselamatan bisa terancam," jelasnya.
Selain FM dan HY, polisi menduga masih ada pihak lapas lainnya yang juga terlibat dalam jaringan ini. Tapi semua masih dalam pendalaman.
"Kami curiga mereka tidak hanya berdua. Tapi semua masih didalami," jelasnya.
Freddy Budiman adalah gembong narkoba yang divonis hukuman mati. Dia ditahan di LP Nusakambangan karena ketahuan mengendalikan bisnis narkoba di LP Cipinang.