News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Freddy Budiman Kendalikan Sipir Lapas Cipinang Selundupkan Sabu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Muhammad Abrar Tuntalanai, menunjukan sabu yang akan diselundupkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang oleh oknum pegawai lapas yang berinisial FM, saat menggelar Jumpa Pers di Polrestro Jakarta Timur, Rabu (23/4/2014). FM nekat menyelundupkan sabu kedalam lapas dengan imbalan yang mengiurkan dari seorang DPO. Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Warta Kota/angga bhagya nugraha

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Narkotika Polres Jakarta Timur AKBP Afrizal mengatakan, FM (28), seorang pengawai Lapas Klas I Cipinang yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 565 gram ke dalam penjara, diperintah HY yang merupakan napi di lapas tersebut.

Menurutnya, FM dihubungi BW untuk mengambil sabu di depan Kodim Lama, Jatinegara, Jakarta Timur. Setelah bertemu, FM hanya diminta menyerahkan kepada HY.

"HY ini merupakan satu jaringan Freddy Budiman. Kami sedang melakukan pendalaman," kata Afrisal di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (23/4/2014).

HY merupakan narapidana narkoba yang sedang menjalani hukuman seumur hidup karena kasus narkoba. Hanya saja pihaknya belum mendata berapa barang bukti yang menyebabkan HY mendekam di lapas hingga seumur hidup.

"Itu yang sedang kita data. Sampai saat ini juga kita kesulitan untuk memeriksa napi ini," lanjutnya.

Dikatakan Afrizal, untuk melakukan pemeriksaan di lapas tak semudah pemeriksaan pada umumnya. Polisi harus mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Itu yang sedang kita usahakan. Karena tidak bisa kita begitu saja masuk dan memeriksa orang di lapas. Salah-salah keselamatan bisa terancam," jelasnya.

Selain FM dan HY, polisi menduga masih ada pihak lapas lainnya yang juga terlibat dalam jaringan ini. Tapi semua masih dalam pendalaman.

"Kami curiga mereka tidak hanya berdua. Tapi semua masih didalami," jelasnya.

Freddy Budiman adalah gembong narkoba yang divonis hukuman mati. Dia ditahan di LP Nusakambangan karena ketahuan mengendalikan bisnis narkoba di LP Cipinang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini