TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim investigasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menemukan fakta kesenjangan gaji antara guru asing dan guru lokal di Jakarta International School (JIS) sangat lebar.
Dirjen PAUD Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) Lydia Freyani mengungkapkan, tenaga pendidik asing menerima upah mulai di atas Rp 50 juta hingga di atas Rp 100 juta.
Sementara itu, tenaga pengajar asal Indonesia menerima upah hanya sekitar Rp 2 juta hingga Rp 15 juta per bulan.
Menurut Lydia, tenaga pendidik Indonesia hanyalah berstatus sebagai asisten pendidik dan staf. "Ini kita sangat miris. Jauh sekali, kita melihat untuk pendidik asing dan Indonesia jauh banget," ujarnya dalam perbincangan kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2014) malam .
Selain masalah disparitas gaji yang sangat lebar, Kemendikbud juga menemukan fakta lain, TK JIS tidak mengajarkan bahasa dan sejarah Indonesia. Meski berstatus sekolah internasional, JIS wajib mengajarkan bahasa dan sejarah Indonesia karena berlokasi di Indonesia.
"Yang menyinggung perasaan kita sebagai bangsa Indonesia, mereka tidak mengajarkan Bahasa Indonesia, Sejarah Indonesia, Pancasila, PPKN juga tidak," keluh Lydia
Padahal, lanjutnya lagi, sekolah internasional di negara lain juga akan mengajarkan bahasa dan sejarah negara setempat kepada siswa asing.
"Misalnya, bila anak Indonesia sekolah di Amerika. Dia hukumnya wajib belajar sejarah Amerika," ujarnya.
Termasuk juga dengan komposisi guru pengajar di JIS. Kemendikbud sejauh ini diakuinya telah memberikan arahan mengenai persentase guru asing dan lokal di sekolah internasional. Namun, hal itu tidak ditemui di JIS.
"Harusnya dia menerima menerima guru WNI sebanyak berapa persen, Tapi tidak ada. Di sana semua pengajarnya asing," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak JIS.