TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserser Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menunjukkan lima tersangka pelecehan seksual siswa TK Jakarta International School (JIS) ke media massa di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/4/2014) petang.
Kelima tersangka, yakni Agun Iskandaralias AG (25), Virgiawan alias Awan alias AW (20), SY (27), Zainal alias ZA (28) dan seorang perempuan bernama Afriska alias AF (24).
"Dari awal terungkap, kami terus melakukan pengembangan penyidikan. Dari yang awal dua orang yang kami tangkap, AG dan AW, dari mereka penyidik mengembangkan terhadap pelaku kasus pelecehan atau kejahatan seksual lainnya. Akhirnya kemarin berkembang, yang kami dapatkan adalah telah terjadinya kejahatan seksual terhadap korban AK usia 6 tahun, yang ternyata dilakukan oleh lima atau enam enam orang. Dan peristiwanya ada beberapa kejadian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Kelima tersangka yang telah mengenakan seragam tahanan berawarna oranye, tampak menunduk malu saat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto, menanyakan satu per satu usia mereka. "Saya 28 tahun, bukan 38," kata ZA sesaat ditanya Heru.
Heru menyatakan, kelima tersangka tersebut melakukan kejahatan sesual kepada korban siswa TK JIS berinisial AK, 6 tahun, dalam tujuh peristiwa secara bergantian di toilet Anggrek dan toilet Gimnastik Sekolah JIS sejak Februari 2014.