News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Guru TK JIS Ternyata Tidak Memiliki Izin Mengajar

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah murid Jakarta International School (JIS) terlihat cepas paca kejadian tindak pelecehan seksual di sekolah yang lokasinya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014). Walau pun pengamanan sekolah ini cukup ketat dengan 400 CCTV namun kasus pelecehan seksual murid terjadi di sekolah bertarf internasional ini. (Warta Kota/Adhy Kelana)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Berdasarkan temuan tim investigasi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diketahui bahwa tenaga pengajar Taman Kanak-kanak Jakarta International School tidak berizin.

Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi mengatakan, tenaga pengajar di JIS tidak memiliki izin sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 66 Tahun 2009.

"Pendidiknya tidak memiliki izin yang sesuai dengan prosedur yang kami keluarkan," kata Lydia dalam keterangannya, Selasa (29/4/2014).

Menurut Lydia, tenaga pendidik itu hanya memiliki izin langsung dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta. Padahal, sebagai tenaga asing seharusnya dia mengurus izin ajar melalui Kemendikbud sesuai dengan jenjang sekolah yang akan dia ajar.

"Pendidik yang tidak punya izin artinya bisa dicabut izinnya. Dia tidak bisa lagi mengajar," kata Lydia.

Dia pun mengatakan, bukan hanya satu atau dua pengajar, melainkan semua pengajar asing di TK tersebut tidak memiliki izin dari Kemendikbud.

"Ini terjadi pada semua pendidik. Seluruh pendidik TK JIS tidak memiliki izin sesuai dengan prosedur yang diminta oleh Kemendikbud," katanya.

Selain harus mengantongi izin, sambung Lydia, tenaga pengajar seharusnya mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) terlebih dahulu. Diklat tersebut biasanya diselenggarakan oleh dinas pemerintahan maupun penyelenggara pendidikan.

"Guru TK harus dapat diklat dasar berjenjang. Berjenjang itu artinya diklat mulai tingkat dasar, kemudian tingkat lanjut, dan kategori mahir," kata Lydia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini