News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan di Tangerang

Ramadhan Terancam Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ramadhan Gumilang (25), pembantai satu keluarga di Perum Periuk Jaya Permai RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Periuk, Kota Tangerang terancam dipenjara seumur hidup akibat aksinya itu.

Polsektro Jatiuwung dan Polrestro Tangerang hingga Selasa (29/4/2014) malam masih terus menyelidiki kasus pembunuhan sadis ini. Bukti-bukti yang ditemukan sudah mengarah bahwa Ramadhan memang merencanakan aksi pembunuhan ini.

"Akan terjawab kalau tersangka sudah mau buka mulut. Memang alat-alat bukti kejahatan yang digunakannya adalah miliknya. Namun, masih harus dilidik lagi, buat apa dia bawa itu," kata Sutarmo.

Menurut Sutarmo, apabila dalam pemeriksaan nanti Ramadhan mengaku membawa alat-alat itu untuk membunuh, maka jelas dirinya bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sangat mungkin ini kasus pembunuhan berencana. Hukumannya penjara 20 tahun, maksimal seumur hidup. Apalagi korbannya tiga orang," kata Sutarmo.

Namun, apabila dalam keterangan nanti Ramadhan mengaku membawa kunci inggris dan pisau hanya untuk menganiaya dan mengancam, maka kasus ini tidak bisa digolongkan ke pembunuhan berencana.

"Yang jelas, dia datang kesana memang sudah mau mengamuk. Kalau mantan pacarnya, Dewi (25), saat itu kebetulan ada disana, mungkin dia bisa tewas juga," kata Sutarmo. (Banu Adikara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini