TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lalai terkait sekolah TK Jakarta International School yang tidak berizin.
"Kami menilai Kemendikbud lalai soal tidak adanya izin dari TK JIS," ucap Arist di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2014). Menurut Arist, semestinya soal TK JIS, yang melapor ke polisi adalah Kemendikbud.
"Kami yang buat laporan. Harusnya kan Kemendikbud yang laporan ke Polda. Sekolah itu sudah puluhan tahun tidak ada izin tapi beroperasi, Kemendikbud sangat lalai," kata Arist.
Aris menambahkan pihaknya mengusulkan Polda Metro Jaya untuk memeriksa Kemendikbud menyoal tidak adanya izin di TK JIS.