TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plat nomor kendaraan di sejumlah Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih langka sampai Jumat (2/5/2014). Keterbatasan material plat nomor baru bagi kendaraan ini, terjadi sejak Januari 2014 lalu.
Sejumlah pemilik kendaraan yang mengurus pajak 5 tahunan, belum akan mendapatkan plat nomor baru. Mereka akan diminta menunggu sampai pasokan plat nomor dari Korlantas datang. Namun masyarakat masih diperkenankan menggunakan plat nomor lama setelah diberikan surat keterangan dari Samsat untuk menghindari tilang.
Kasi STNK Sub Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Adi Benny, saat dihubungi Warta Kota, Jumat (2/5/2014) pagi, membenarkan masih langkanya material plat nomor baru bagi kendaraan. Menurutnya sampai Jumat (2/5/2014) ini, belum ada lagi pasokan plat nomor baru dari Korlantas.
"Sampai saat ini, distribusi dan pasokan plat nomor dari Korlantas belum ada lagi. Namun kami tetap berupaya memenuhi kebutuhan plat nomor dengan cara meminjam ke Polda-polda lain yang masih memiliki stok plat nomor berlebih," kata Benny.
Benny mengaku tidak dapat memastikan kapan pasokan plat nomor dari Korlantas kembali ada. "Kemarin diinformasikan pasokan plat nomor akan masuk awal Mei. Tapi sampai sekarang belum ada," tutur Benny.
Walaupun begitu, kata Benny, pihaknya meminta masyarakat maklum atas hal ini dan tak perlu khawatir dalam pengurusan pajak 5 tahunan kendaraan mereka.
Sebab masyarakat yang melakukan perpanjangan surat dan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan masih diperbolehkan menggunakan plat nomor lama setelah diberikan surat keterangan oleh Samsat setempat.
"Kami melengkapi mereka dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perpanjangan. Jadi nanti tak akan ditilang walaupun masih pakai plat nomor lama," ujarnya.(Budi Sam Law Malau)