News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Plat Nomor Kendaraan di Samsat Polda Masih Langka

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara yang hendak memperpanjang pajak kendaraan lima tahunan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta Barat merasa bingung, Jumat (13/9/2013). Pasalnya setelah mereka membayar pajak, plat nomer seri kendaraan tidak didapat, karena pihak Samsat kehabisan plat tersebut dan para pembayar pajak kendaraan itu hanya diberi cap atau stempel pada blangko STNK. Hal ini sangat merugikan karena mereka takut jika dijalan ditilang oleh petugas Polantas karena masih memakai plat nomer seri yang lama. (Warta Kota/Adhy Kelana)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plat nomor kendaraan di sejumlah Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih langka sampai Jumat (2/5/2014). Keterbatasan material plat nomor baru bagi kendaraan ini, terjadi sejak Januari 2014 lalu.

Sejumlah pemilik kendaraan yang mengurus pajak 5 tahunan, belum akan mendapatkan plat nomor baru. Mereka akan diminta menunggu sampai pasokan plat nomor dari Korlantas datang. Namun masyarakat masih diperkenankan menggunakan plat nomor lama setelah diberikan surat keterangan dari Samsat untuk menghindari tilang.

Kasi STNK Sub Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Adi Benny, saat dihubungi Warta Kota, Jumat (2/5/2014) pagi, membenarkan masih langkanya material plat nomor baru bagi kendaraan. Menurutnya sampai Jumat (2/5/2014) ini, belum ada lagi pasokan plat nomor baru dari Korlantas.

"Sampai saat ini, distribusi dan pasokan plat nomor dari Korlantas belum ada lagi. Namun kami tetap berupaya memenuhi kebutuhan plat nomor dengan cara meminjam ke Polda-polda lain yang masih memiliki stok plat nomor berlebih," kata Benny.

Benny mengaku tidak dapat memastikan kapan pasokan plat nomor dari Korlantas kembali ada. "Kemarin diinformasikan pasokan plat nomor akan masuk awal Mei. Tapi sampai sekarang belum ada," tutur Benny.

Walaupun begitu, kata Benny, pihaknya meminta masyarakat maklum atas hal ini dan tak perlu khawatir dalam pengurusan pajak 5 tahunan kendaraan mereka.

Sebab masyarakat yang melakukan perpanjangan surat dan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan masih diperbolehkan menggunakan plat nomor lama setelah diberikan surat keterangan oleh Samsat setempat.

"Kami melengkapi mereka dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perpanjangan. Jadi nanti tak akan ditilang walaupun masih pakai plat nomor lama," ujarnya.(Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini