TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tidak seperti bulan-bulan sebelumnya, penjagaan untuk PNS DKI Jakarta yang membawa kendaraan pribadi tidak berlaku, Senin (2/5/2014). Akibatnya, banyak PNS DKI yang berkantor di Balai Kota DKI Jakarta membawa kendaraan pribadi terutama sepeda motor.
Pengamatan Warta Kota, sejumlah PNS yang mengenakan batik biru Korpri nampak masuk dan keluar gedung Balai Kota DKI dengan sepeda motor. Selain itu, area parkir sepeda motor di basemen gedung DPRD DKI Jakarta juga terpantau penuh.
Tidak kurang 200 sepeda mortor diparkir di area tersebut, sebagian bahkan sepeda motor plat merah. Menurut salah satu PNS yang membawa sepeda motor, dirinya lupa bahwa hari ini adalah Jumat pertama.
”Yah saya lupa mas, lagian ini kan hari kejepit, nggak apa lah bawa motor, hehehe,” ujar pria yang enggan menyebut namanya.
Seperti diketahui, Instruksi Gubernur No. 150 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi PNS DKI. Bulan Mei ini adalah bulan kelima penerapan kebijakan yang tidak memiliki sanksi ini. (Ahmad Sabran)