TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Express Transindo Utama, Tbk atau Express Group sebagai pengelola layanan transportasi darat terkemuka di Indonesia menyesalkan kejadian kasus sindikat perampokan yang memanfaatkan unit taksi milik beberapa perusahaan taksi, termasuk, satu unit Taksi Express.
Express Group melihat kasus ini sebagai sebuah pola kejahatan terorganisasi yang sudah direncanakan dengan matang oleh para pelaku. Dalam hal ini, Express Group juga merasa menjadi korban penyalahgunaan unit taksi yang digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana.
Atas penyalahgunaan unit taksi milik Express Group ini, pihak manajemen Express Group mengungkapkan simpatinya kepada korban dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas keresahan dan kesimpang-siuran yang terjadi.
Merry Anggraini, General Manager Corporate Secretary Express Group menyatakan pola operasi yang dilakukan sindikat perampok ini jelas telah dengan sengaja menyalahgunakan Unit Taksi yang dimiliki oleh Express Group dan menjadikan umpan untuk menarik calon korban.
“Pada saat kejadian, ternyata pelaku mengganti nomor lambung dari DSA 8584 ke DS 1858, sehingga menyulitkan proses penyelidikan internal di Express Group, karena nomor lambung tersebut tidak dikenali oleh sistem kami,” kata Merry dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (3/5/2014).
Dijelaskan, terkait salah satu pelaku bernama Sugeng Supriyanto, Express Group membenarkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai mitra pengemudi yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasi (PKO) dengan Express Group.
Sebelum bergabung di Express Group, pengemudi sudah melalui proses seleksi yang ketat sesuai persyaratan yang berlaku di perusahaan, antara lain melampirkan KTP, SIM, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bahkan memiliki Surat Keterangan pernah bekerja di perusahaan taksi lain.
Pelaku juga sudah menjalankan serangkaian tes kompetensi, interview dan sudah dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke tempat domisili pelaku. Pelaku mulai menjadi mitra pengemudi Taksi Express sejak tahun 2011.
Terkait proses rekrutmen mitra pengemudi ini, Express Group tidak akan pernah menerima calon mitra pengemudi yang memiliki catatan kriminal sebelumnya.
"Selama menjadi mitra pengemudi, pelaku tidak pernah menerima laporan keluhan dari konsumen. Namun sejak Maret 2014, pelaku mulai menunjukan gejala indisipliner dan tidak menyelesaikan kewajiban setoran harian. Sejak 2 April 2014, Express Group mengeluarkan Surat Stop Operasi (SO) dan pelaku masuk daftar pencarian untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya terhadap Express Group," ujarnya.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 18 April 2014, saat mengemudi angkot di Kawasan Rawa Panjang, Bekasi.
Terkait kasus ini, jelasnya lagi, Express Group memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat dalam mengungkap sindikat perampokan yang memanfaatkan unit taksi sebagai alat kejahatannya.
“Sejak awal penyelidikan kasus ini di pertengahan Maret 2014, Express Group telah berinisiatif membantu dan bekerja sama secara penuh dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Kami berharap para pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal karena telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas,” ungkap Merry menambahkan.
Untuk konsumen taksi, khususnya konsumen Express Group dihimbau untuk selalu memperhatikan dengan teliti identitas dari unit taksi yang digunakan, seperti logo yang terdapat dalam pintu taksi dan Nomor Pintu, bentuk dan warna logo lampu mahkota taksi serta kartu identitas pengemudi yang terdapat di setiap unit taksi.
Merry Anggraini juga menghimbau kepada masyarakat dan konsumen, apabila ada kejadian yang melibatkan taksi Express baik kecelakaan maupun keluhan saat menggunakan layanan Express Group dapat segera melaporkan ke Contact Center Halo Express 500122.