News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Komnas PA Polisikan Jakarta International School

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait memeluk tersangka anggota genk motor di Polresta Pekanbaru, Riau, Senin (20/5). Kedatangan tim dari Komnas PA tersebut bertujuan untuk memberikan trauma healing dan dukungan terhadap para tersangka yang sebagian besar masih tergolong remaja. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari Tim Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Anak, yang pada Jumat (2/5/2014) lalu melaporkan  Kepsek dan Pengelola TK Jakarta International School (JIS) ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan laporan itu akan diproses oleh pihak kepolisian dengan melakukan pemeriksaan pada pelapor dan saksi-saksi.

"Penyidik akan memproses laporan itu. Minggu depan penyidik akan membuat panggilan pada pelapor dan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor," terang Rikwanto, Minggu (4/5/2014).

Rikwanto menambahkan nantinya penyidik akan memeriksa para siswa TK yang bersekolah di JIS dan penyidik akan memeriksa pula para pengasuh dari anak TK disana.

"Nanti akan dijadwalkan pemeriksaan pada anak TK dan pengasuhnya. Akan digali menyoal bagaimana keadaan dan pengasuhan selama di sana," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, Tim Reaksi Cepat Komnas Perlindungan Anak hari ini, Jumat (2/5/2014) pukul 11.26  WIB melaporkan pihak Kepsek dan Pengelola TK JIS ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan bernomor TBL/1546/V/2014/PMJ/Dit Reskrimum, pelapor Arist Merdeka Sirait mempolisikan terlapor Kepsek JIS, Timothy Carr dan Pengelola TK JIS.

Keduanya dilaporkan kasus kekerasan seksual dan tidak ada izin pengelolaan TK JIS, sehingga disangkakan Pasal 54 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Senang sekali, kami apresiasi Polda Metro karena satu pandangan visi terhadap laporan kami. Karena sebelumnya belum ada laporan polisi yang melaporkan JIS melakukan pidana," tutur Arist.

Arist menambahkan, dalam laporannya itu yang menjadi korban bukan hanya AK (6) yang menjadi korban kekerasan seksual di JIS. Tapi juga 200 anak TK di JIS yang tidak mendapatkan pendidikan karena sekolah mereka ditutup lantaran tidak berizin.

"Nanti saksinya ialah ibu T, ibunda dari AK dan juga saksi lainnya anak-anak TK di JIS," tambah Arist.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini