News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah Disodomi

Kalau di Inggris Emon Sudah Dikebiri

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyebut Emon sudah dikebiri apabila jadi warga negara inggris. Sebab Inggris menerapkan sanksi pemberatan terkait pelaku pelecehan seks.Salah satunya dengan pengebirian.(Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kalau Emon (24) warga negara Inggris, dia pasti sudah dapat hukuman pengebirian.

Begitulah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), Arist Merdeka Sirait, dalam jumpa pers di Polresta Sukabumi, Selasa (6/5/2014).

Emon adalah pelaku sodomi terhadap 110 bocah di Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut Arist, Inggris sudah menerapkan hukuman pemberatan bagi pelaku pelecehan seks.

Hukuman pemberatannya berupa pengebirian, pemasangan Global Positioning System di tubuh, dan wajib lapor setiap pergi ke mana pun.

"Pemasangan GPS itu untuk mengetahui lokasi mantan pelaku pelecehan seks itu," kata Arist.

Sementara itu pengebirian dilakukan dengan menyuntikkan cairan kimia ke tubuh pelaku pelecehan seks itu.

Menurut Arist sudah banyak negara selain Inggris menerapkan hukuman pemberatan terhadap pelaku pelecehan seks.

Diantaranya Skandinavia, Jerman, dan Korea Selatan. Turki juga akan segera melakukannya.

"Kita bisa juga melakukan ini. Apalagi sekarang KUHP masih digodok di Komisi III. Ini momen tepat untuk menyelipkan aturan pemberatan itu," kata Arist kepada wartawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini