TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhamad Susilo Wibowo (32) alias Ustaz Guntur Bumi, membuka praktek pengobatan alternatifnya di Jalan Pinang Mas I, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, sejak sekitar tahun 2005. Pada awalnya sang Ustaz menyewa sebuah rumah dua lantai.
Di rumah tersebut tersangka kasus penipuan itu menerima pasiennya, mulai dari pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, hingga tengah malam. Bahkan menurut Suryanto, salah seorang petugas keamanan setempat, tak jarang juga tempat praktik itu beroperasi hingga dini hari.
"Dari awal tempat praktik Ustaz ramai terus, pasiennya kebanyakan dari jauh, ada yang dari Kalimantan, pokoknya jauh-jauh," katanya.
Banyaknya pasien membuat badan jalan Pinang Mas I terpaksa dijadikan lahan parkir, warga pun protes. Apalagi praktik pengobatan alternatif itu kerap menimbulkan suara gaduh.
Kata dia hal itu memancing salah seorang tetangga Ustaz untuk mengumpulkan dukungan, agar sang Ustaz angkat kaki dari wilayah itu. Namun ia tidak tahu bagaimana kelanjutan aksi penolakan warga itu, yang jelas Ustaz Guntur Bumi lalu memindahkan tempat praktiknya tak jauh dari lokasi itu, yakni di persimpangan jalan Pinang Mas I dan Pinang Mas IV.
Ustaz membeli sebidang tanah seluas sekitar 200 meter persegi. Di tempat itu dibangun bangunan satu lantai, dengan lokasi parkir yang lumayan luas.
Ketua RT 07 RW 03, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Adi Bachtiar mengatakan warganya tidak ada yang mempermasalahkan keberadaan tempat praktik Ustaz Guntur Bumi, namun ia akui warga dari wilayah lain sempat memprotes keberadaan tempat praktik itu.
"Waktu itu diprotes karena masalah kebersihan, ada juga suara gaduh karena ruqyah, warga bikin surat penolakan, sampai dikirim ke kelurahan. Tapi setahu saya karena yang bikin orang nasrani maka protesnya tidak berlanjut, tapi jadi SARA," katanya.
Tempat Praktik itu akhirnya tutup sekitar dua bulan lalu, saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempermasalahkan praktik pengobatan alternatif yang dilakukan Ustaz Guntur Bumi. Bangunan berwarna abu-abu itu kini kosong, bahkan pendingin ruangan yang menempel di dinding pun sudah dibawa oleh karyawan sang Ustaz.
Sengketa Ustaz dengan MUI juga membuat pemilik rumah di Jalan Pinang Mas IV yang disewa Ustaz untuk tempat tinggal karyawannya, memutuskan kontrak secara sepihak. Karyawan Ustaz pun kembali ke kediaman masing-masing.